Ujian Komprehensif Doktoral PPs UNY Untuk Menguji Kelayakan Calon Doktor

Program Pascasarjana UNY pada tanggal 15 dan 16 Maret 2015 telah berhasil menyelenggarakan ujian komprehensif yang diperuntukkan bagi mahasiswa Program Doktor Angkatan 2014. Ujian ini merupakan salah satu bentuk evaluasi untuk mengetahui tingkat kemampuan menguasai secara menyeluruh materi yang telah diberikan kepada mahasiswa dalam perkuliahan teori. Melalui ujian ini dapat diketahui apakah seorang mahasiswa S3 layak untuk menjadi Calon Doktor, sebelum dimulainya riset untuk disertasi.

Dalam ujian ini mahasiswa diuji kemampuan pemahaman dan penguasaan teoritik sesuai dengan bidang keilmuannya. Selain itu, juga untuk menilai keluasan wawasan dan kemampuan akademik mahasiswa sebagai hasil perkuliahan yang diikuti, dan menilai kemampuan penalaran dan analisis mahasiswa yang dirumuskan dan dituangkan secara tertulis.

Mahasiswa doktoral PPs UNY yang mengikuti ujian komprehensif disyaratkan telah menempuh dan lulus semua mata kuliah pada semester 1, 2, dan 3, telah lulus mata kuliah bahasa inggris (skor TOEFL minimal 430), nilai di bawah B- (B minus) paling banyak satu, dan terdaftar aktif sebagai mahasiswa semester genap TA 2015/2016. Selain itu, mahasiswa juga harus lulus mata kuliah Proyek Penulisan Disertasi dan Seminar Proposal Disertasi.

Pada kesempatan kali ini, ujian komprehensif diikuti oleh mahasiswa dari 5 program studi doktor yang ada di PPs UNY, mulai program studi PEP, PTK, MP, IP dan IPB. Peserta terbanyak berasal dari prodi IP dikarenakan terdiri atas beberapa konsentrasi yaitu Ilmu Pendidikan, Pendidikan Matematika, Pendidikan Luar Sekolah, Pendidikan IPA, Pendidikan IPS, Ilmu Keolahragaan, dan Pendidikan Dasar.

Mahasiswa mengerjakan soal uijian dalam waktu 4 jam, mulai dari jam 8.00 hingga 12.00 dengan materi yang diujikan mencakup keseluruhan materi pada bidang ilmu yang dipelajari baik itu menyangkut isu, teori, metodologi penelitian, ilmu-ilmu yang langsung menunjang penulisan disertasi baik yang bersifat dasar maupun kekhususan, dan hal-hal praktik. Hasil kerja dari peserta ujian ini akan diteliti dan ditentukan oleh kaprodi ataupun sekprodi terkait.

Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus ujian komprehensif ini dapat melakukan tahapan penyelesaian disertasi sesuai dengan bidang peminatannya masing-masing. Setelah dinyatakan lulus ujian ini mahasiswa doktoral bisa melanjutkan tahapan berikutnya yaitu proses ujian proposal disertasi, melaksanakan penelitian, ujian hasil (tertutup) dan diakhiri dengan ujian akhir (terbuka). Sedangkan untuk mahasiswa yang belum lulus diberikan kesempatan untuk mengikuti ujian komprehensif perbaikan dengan waktu yang ditentukan oleh program studi masing-masing. (Rubiman).

Indonesian

JURNAL